DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA

  • 29 Maret 2023
  • 415 kali

BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA

Persyaratan Pelayanan :

Proposal diajukan kepada Bupati berisi :

  1. Surat pengajuan yang ditandatangi Ketua Panti;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham;
  3. Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;
  4. Struktur Organisasi Panti;
  5. Surat Keterangan Domisili terbaru
  6. AD/ART Panti;
  7. Akte Notaris terbaru;
  8. NPWP Panti Asuhan;
  9. Daftar Nama Anak dalam Panti.

Sistem Mekanisme dan Prosedur : 

          1.  
  1. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​1.   Proposal diajukan oleh Panti kepada OPD (Bupati, Dinas Sosial, BPKAD, dan Bappeda);
  2. 2. Panti melakukan entry data pada aplikasi SIPD;
  3. 3. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
  4. 4. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
  5. 5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
  6. 6. Bantuan Barang/Natura dikirim berupa Barang/ Natura

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Bahan Pokok

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram : @dinsos.sidoarjo

​​​​​​​