PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA
Persyaratan Pelayanan :
Proposal diajukan kepada Bupati berisi :
Surat pengajuan kepada Bupati yang ditandatangi Ketua Panti;
Surat Keputusan Kemenkumham;
Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;
Struktur Organisasi Panti;
Surat Keterangan Domisili terbaru
AD/ART Panti;
Akte Notaris terbaru;
NPWP Panti Asuhan;
Daftar Nama Anak dalam Panti.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.
1 tahun
(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
Biaya/ Tarif :Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Uang Tunai
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR