DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA

  • 29 Maret 2023
  • 490 kali

BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA

Persyaratan Pelayanan :

Proposal diajukan kepada Bupati berisi :

  1. Surat pengajuan kepada Bupati yang ditandatangi Ketua Panti;

  2.  Surat Keputusan Kemenkumham;

  3.   Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;

  4. Struktur Organisasi Panti;

  5.  Surat Keterangan Domisili terbaru

  6. AD/ART Panti;

  7.  Akte Notaris terbaru;

  8. NPWP Panti Asuhan;

  9. Daftar Nama Anak dalam Panti.

Sistem Mekanisme dan Prosedur : 

  1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan  kepada Dinas Sosial;

  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;

  3.  Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;

  4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

  5.  Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;

  6.  Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;

  7.  Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;

  8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.

 

  1. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan 
  2. 1 tahun

    (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)


Biaya/ Tarif :Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Uang Tunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR

​​​​​​​