DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PEMULANGAN LANSIA TERLANTAR

  • 08 Juli 2026
  • 65 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Hasil assesment dan penelusuran petugas Dinas Sosial.

  2. Dokumen Identitas (KTP/KK/Hasil pemeriksaan biometrik). 

II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Petugas melakukan penulusuran untuk memastikan alamat klien;

  2. Petugas berkoordinasi dengan Dinas Sosial/ TKSK/Kelurahan daerah asal klien atau UPT Lain.

  3. Klien mendapatkan jasa pendampingan dan pengantaran ke daerah asal/UPT Lain/Dinas Sosial sesuai alamat klien

  4. Jika tidak ditemukan keluarga / diterlantarkan / T4 maka klien akan didaftarkan untuk dirujuk ke UPT Lain / Balai perlindungan sosial tresna werdha 

III JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 hari setelah persyaratan administrasi lengkap. 

IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 

V PRODUK PELAYANAN

Diantar Kembali ke Alamat asal / dirujuk ke UPT Lain

VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR