DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PENDAMPINGAN SOSIAL ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA ( ODGJ )

  • 08 Juli 2026
  • 82 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat pengantar dari aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;

  2. Hasil penertiban Satpol PP/Polsek/Polres.

  3. Hasil binaan UPT Dinas Sosial Kabupaten/Kota lain;

  4. Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien

  5. Dokumen Identitas /KTP / KK dari klien dan.

  6. Keluarga/wali/penanggungjawab.

  7. Kartu BPJS/KIS jika ada

  8. Mempunyai penanggungjawab yang terlibat aktif Selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan.

  9. Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien.

  10. Menandatangani surat perjanjian pelayanan.

  11. Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi.

    II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

    1. SATPOL PP/ POLSEK/ POLRES/ KAMTIBMAS/ TKSK/ WARGA datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial untuk mengantar ODGJ;

    2. SATPOL PP/ POLSEK/ POLRES/ KAMTIBMAS/ TKSK/ WARGA mengisi berkas berupa berupa berita acara serah terima kepada petugas.

    3. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;

    4. Petugas pelayanan melakukan proses Assesment dan Pemeriksaan awal terhadap calon penerima layanan;

    5. Pemohon memperoleh jasa pendampingan.

      III JANGKA WAKTU PELAYANAN

      1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap. 



      IV BIAYA/TARIF 

      Tidak ada biaya/tarif 


      V PRODUK PELAYANAN

      Mendapatkan pelayanan awal Rehabilitasi Sosial.


      VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

      1. Telp.(031)8921483

      2. WA (085711404090)

      3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

      4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

      5. SP4N-LAPOR