PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Surat pengantar dari aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
Hasil penertiban Satpol PP/Polsek/Polres.
Hasil binaan UPT Dinas Sosial Kabupaten/Kota lain;
Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien
Dokumen Identitas /KTP / KK dari klien dan.
Keluarga/wali/penanggungjawab.
Kartu BPJS/KIS jika ada
Mempunyai penanggungjawab yang terlibat aktif Selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan.
Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien.
Menandatangani surat perjanjian pelayanan.
Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
SATPOL PP/ POLSEK/ POLRES/ KAMTIBMAS/ TKSK/ WARGA datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial untuk mengantar ODGJ;
SATPOL PP/ POLSEK/ POLRES/ KAMTIBMAS/ TKSK/ WARGA mengisi berkas berupa berupa berita acara serah terima kepada petugas.
Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
Petugas pelayanan melakukan proses Assesment dan Pemeriksaan awal terhadap calon penerima layanan;
Pemohon memperoleh jasa pendampingan.
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Mendapatkan pelayanan awal Rehabilitasi Sosial.
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR