I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki;
- Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemerlu pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki dan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
- Petugas Dinas Sosial melakukan wawancara dan klarifikasi atas kejadian yang dihadapi pemerlu pelayanan;
- Dinas Sosial mengantarkan pemerlu pelayanan (orang terlantar) ke alamat yang dituju atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Same day (diselesaikam dalam hari yg sama).
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Pengantaran Orang Terlantar.
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.