DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

  • 11 Agustus 2025
  • 398 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki;
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. 


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemerlu pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki dan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan wawancara dan klarifikasi atas kejadian yang dihadapi pemerlu pelayanan;
  3. Dinas Sosial mengantarkan pemerlu pelayanan (orang terlantar) ke alamat yang dituju atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • Same day (diselesaikam dalam hari yg sama).


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Pengantaran Orang Terlantar.


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR.