PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA (LANSIA)
Persyaratan Pelayanan :
Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Calon Penerima Bantuan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
Penerima Bantuan Alat Bantu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas;
Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk barang.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (dalam tahun yang sama/ tahun berjalan)
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan :
Kursi Roda
Alat Bantu Dengar
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR