Selamat & Sukses !
22 September 2025
DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Dinas SosialĀ melaksanakan tugas danĀ menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.