DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO

  • 02 Januari 2025
  • 232 kali

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Dinas SosialĀ  melaksanakan tugas danĀ  menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan administrasi Dinas;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.