DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PENDAMPINGAN LANSIA TERLANTAR

  • 08 Juli 2026
  • 85 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat pengantar dari aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;

  2.  Surat keterangan tidak mampu.

  3. KTP / KK dari klien dan.

  4. Ada pihak sebagai penanggungjawab.

  5. Kartu BPJS/KIS jika ada

  6. Tidak punya keluarga /terlantar / diterlantarkan.

  7. Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien.

  8. Menandatangani surat perjanjian pelayanan.

  9. Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi.. 

II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);

  2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;

  3. Petugas pelayanan melakukan proses Assesment terhadap calon penerima layanan;

  4.  Pemohon memperoleh jasa pendampingan

III JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap 

IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 

V PRODUK PELAYANAN

Pendampingan oleh Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial 

VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR