PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Surat pengantar dari aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
Surat keterangan tidak mampu.
KTP / KK dari klien dan.
Ada pihak sebagai penanggungjawab.
Kartu BPJS/KIS jika ada
Tidak punya keluarga /terlantar / diterlantarkan.
Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien.
Menandatangani surat perjanjian pelayanan.
Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi..
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
Petugas pelayanan melakukan proses Assesment terhadap calon penerima layanan;
Pemohon memperoleh jasa pendampingan
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Pendampingan oleh Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR