DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

  • 12 Agustus 2025
  • 88 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  4. Foto Calon Penerima Bansos.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
  3. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan / rekomendasi kepada TAPD;
  4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
  6. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
  7. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
  8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 Tahun,  (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Uang Tunai.


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR.