I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto Calon Penerima Bansos.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
- Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan / rekomendasi kepada TAPD;
- Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
- Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
- Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
- Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 Tahun, (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.