DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

  • 12 Agustus 2025
  • 1518 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);

  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);

  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  4. Foto Calon Penerima Bansos. 



II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan  kepada Dinas Sosial;

  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;

  3. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;

  4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

  5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;

  6. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;

  7. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;

  8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.




III JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 tahun

(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan) 


IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 


V PRODUK PELAYANAN

Uang tunai



VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR