PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Calon Penerima Bansos.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 tahun
(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Uang tunai
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR