PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Hasil penertiban Satpol PP/Polsek/Polres.
Hasil binaan UPT Dinas Sosial Kabupaten/Kota lain;
Dokumen Identitas dan kartu BPJS/KIS jika ada
Mengisi dokumen penyerahan/penerimaan klien.
Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi..
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon (SATPOL PP/POLSEK/POLRES/ KAMTIBMAS/TKSK) datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial untuk mengantar Gelandangan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal);
Pemohon (SATPOL PP/POLSEK/POLRES/ KAMTIBMAS/TKSK) mengisi berkas berupa berupa berita acara serah terima kepada petugas.
Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
Petugas pelayanan melakukan proses Assesment terhadap calon penerima layanan;
Pemohon memperoleh jasa pendampingan.
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Pendampingan oleh Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR