DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

  • 29 Maret 2023
  • 432 kali

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

Persyaratan Pelayanan :

Proposal diajukan kepada Dinas Sosial berisi :

  1. Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);

  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);

  3.  Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  4. Foto Calon Penerima Bansos.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

        1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan  kepada Dinas Sosial;

        2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;

        3.  Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;

        4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

        5.  Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;

        6.  Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;

        7.  Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;

        8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan

Jangka Waktu Pelayanan :1 tahun

(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)


Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Uang Tunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

        1. Telp.(031)8921483

        2. WA (085711404090)

        3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

        4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

        5. SP4N-LAPOR