DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

  • 29 Maret 2023
  • 380 kali

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

Persyaratan Pelayanan :

Proposal diajukan kepada Dinas Sosial berisi :

  1. Surat pengajuan yang ditandatangi oleh pemohon atau Desa/Kelurahan mengetahui Camat setempat;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Foto Calon Penerima Bansos.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

        1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
        2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
        3. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
        4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
        5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
        6. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
        7. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
        8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Uang Tunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

        1. Telp. (031) 8921483
        2. Si WhaPik (087860634004)
        3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
        4. Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
        5. SP4N-LAPOR