DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N)

  • 11 Agustus 2025
  • 358 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  2.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3.  Foto Rumah Tampak Depan;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

A. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :

  1. Warga mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan;
  2. Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan usulan;
  3. Usulan hasil Musdes/Muskel diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;

B. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :

  1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
  2. Registrasi /membuat akun;
  3. Lengkapi data diri;
  4. Masuk di daftar usulan;
  5. Tambah usulan;
  6. Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
  7. Usulandiverifikasi oleh Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG.

C. Usulan yang masukdari Desa/Kelurahan pada aplikasiSIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia; 

D. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;

E. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;

F. Bantuan Sosial diserahkan melalui Bank HIMBARA atau PT POS Indonesia kepada penerima manfaat.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 3 bulan, minimal 3 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG.


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR