I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Rumah Tampak Depan;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
- Warga mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan;
- Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan usulan;
- Usulan hasil Musdes/Muskel diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;
B. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
- Registrasi /membuat akun;
- Lengkapi data diri;
- Masuk di daftar usulan;
- Tambah usulan;
- Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
- Usulandiverifikasi oleh Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG.
C. Usulan yang masukdari Desa/Kelurahan pada aplikasiSIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;
D. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;
E. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;
F. Bantuan Sosial diserahkan melalui Bank HIMBARA atau PT POS Indonesia kepada penerima manfaat.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 3 bulan, minimal 3 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG.
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR