DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU

  • 29 Maret 2023
  • 1418 kali

BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU

Persyaratan Pelayanan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada perangkat daerah penyelenggara program beasiswa;
  2. Penduduk Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas mahasiswa dari Perguruan Tinggi;
  4. Tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa/sejenis dari pihak manapun yang diketahui oleh Perguruan Tinggi;
  5. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo;
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan;

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon/mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
  2. Pemohon/mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial;
  3. Berkas beasiswa akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Verifikasi, baik itu formulir yang diunggah secara online maupun berkas hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial;
  4. Dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon dengan cara tinjau lapang ke lokasi alamat rumah pemohon yang dilaksanakan oleh relawan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT);
  5. Membuat penetapan Calon Penerima beasiswa dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial;
  6. Penetapan Penerima beasiswa dengan Keputusan Bupati Sidoarjo.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 

1 kali dalam 1 Tahun Anggaran (Setelah administrasi lengkap)

  1. Setelah Bupati menetapkan keputusan tentang penerima beasiswa, maka Dinas Sosial akan meminta data nomor rekening kepada penerima beasiswa;
  2. Dinas Sosial akan mentransfer bantuan beasiswa kepada rekening masing-masing penerima melalui Bank Jatim Cabang Sidoarjo;

Biaya/ Tarif : 

Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Anggaran bantuan APBD adalah sebesar Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penerima

 Produk Pelayanan : Bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo