PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN PELAYANAN
Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu :
Foto copy KTP;
Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
Surat keterangan aktif kuliah;
Surat Keterangan Tidak sedang menerima bea siswa sejenis dari pihak manapun;
terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa mengetahui Kecamatan;
Surat Pernyataan Pribadi
Beasiswa Bagi Anak Yatim SMA Sederajat :
Foto Copy KTP;
Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
Surat Keterangan Tidak Sedang menerima Beasiswa sejenis dari pihak manapun;
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam kelompok Desil 1 – 5 atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa mengetahui Kecamatan;
Surat Pernyataan Pribadi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial;
Tim Verifikasi melakukan penelitian berkas baik dokumen yang diunggah secara online maupun hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial;
Tim verifikasi bersama petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon berdasarkan kriteria kemiskinan yang ditetapkan;
Penetapan Penerima bea siswa bagi Mahasiswa kurang mampu dengan Keputusan Bupati Sidoarjo;
Berdasakan Keputusan Bupati tersebut Dinas Sosial menyalurkan bantuan bea siswa kepada penerima bea siswa melalui bank penyalur.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 kali dalam 1 Tahun Anggaran
BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK PELAYANAN
Bantuan bea siswa di Kabupaten Sidoarjo
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR