DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL DI KABUPATEN SIDOARJO

  • 12 Agustus 2025
  • 1340 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Surat   Permohonan pendaftaran/ Perpanjangan tanda Yayasan Sosial (Asli)

  2. Akte Pendirian Yayasan (Foto Copy)

  3. Surat Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham (Foto Copy)

  4. Anggaran   Dasar (AD)   dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (Foto Copy)

  5. Surat Keterangan Domisili (Foto Copy)

  6. Struktur    Organisasi  Yayasan, KTP, dan Nomor Telepon Pengurus Yayasan (Foto Copy)

  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba (Foto Copy)

  8. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan/Tidak Dalam Sengketa Pengadilan (Foto Copy)

  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan (Foto Copy)

  10. Surat pernyataan Bahwa Sumber Pendanaan Tidak Berasal dari Kegiatan yang Melawan Hukum dan Tidak Digunakan Untuk Kegiatan yang Melanggar Hukum (Foto Copy)

  11. Surat Pernyataan Persetujuan dari Tetangga (Foto Copy)

  12. NPWP Yayasan (Foto Copy)

  13. Data Jumlah anak yang dilayani (Meliputi: Nama, Umur, Jenis Kelamin, Keterangan).


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);

  2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara/penyampaian informasi serta verifikasi berkas;

  3. Petugas melakukan tinjau lapang;

  4. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Tanda Pendaftaran (STP);

  5. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik).


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan administrasi lengkap

IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif 


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Sosial.


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR