PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I. PERSYARATAN PELAYANAN
Surat Permohonan pendaftaran/ Perpanjangan tanda Yayasan Sosial (Asli)
Akte Pendirian Yayasan (Foto Copy)
Surat Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham (Foto Copy)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (Foto Copy)
Surat Keterangan Domisili (Foto Copy)
Struktur Organisasi Yayasan, KTP, dan Nomor Telepon Pengurus Yayasan (Foto Copy)
Surat Keterangan Bebas Narkoba (Foto Copy)
Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan/Tidak Dalam Sengketa Pengadilan (Foto Copy)
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan (Foto Copy)
Surat pernyataan Bahwa Sumber Pendanaan Tidak Berasal dari Kegiatan yang Melawan Hukum dan Tidak Digunakan Untuk Kegiatan yang Melanggar Hukum (Foto Copy)
Surat Pernyataan Persetujuan dari Tetangga (Foto Copy)
NPWP Yayasan (Foto Copy)
Data Jumlah anak yang dilayani (Meliputi: Nama, Umur, Jenis Kelamin, Keterangan).
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
Petugas Pelayanan melakukan wawancara/penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
Petugas melakukan tinjau lapang;
Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Tanda Pendaftaran (STP);
Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik).
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
IV. BIAYA / TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V. PRODUK PELAYANAN
Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Sosial.
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR