DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

PENERBITAN SURAT TANDA PENDATARAN (STP) YAYASAN SOSIAL DI KABUPATEN SIDOARJO

  • 12 Agustus 2025
  • 216 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Surat Permohonan pendaftaran / Perpanjangan tanda Yayasan Sosial (Asli)
  2. Akte Pendirian Yayasan (fotocopy)
  3. Surat Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham (foto copy)
  4. Surat Keterangan Domisili (foto copy)
  5. Struktur Organisasi Yayasan dan Pengurus Yayasan (FotoCopy)
  6. Identitas Pengurus Yayasan (FotoCopy)
  7. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (fotocopy)
  8. NPWP Yayasan (Fotocopy)
  9. Data Jumlah anak yang dilayani (Meliputi:nama,umur,keterangan lain)


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara/penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
  3. Petugas melakukan tinjau lapang;
  4. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Tanda Pendaftaran (STP);
  5. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik)


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 4 hari setelah persyaratan administrasi lengkap


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Surat Tanda Pedaftaran Yayasan Sosial


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR