I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Permohonan pendaftaran / Perpanjangan tanda Yayasan Sosial (Asli)
- Akte Pendirian Yayasan (fotocopy)
- Surat Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham (foto copy)
- Surat Keterangan Domisili (foto copy)
- Struktur Organisasi Yayasan dan Pengurus Yayasan (FotoCopy)
- Identitas Pengurus Yayasan (FotoCopy)
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (fotocopy)
- NPWP Yayasan (Fotocopy)
- Data Jumlah anak yang dilayani (Meliputi:nama,umur,keterangan lain)
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
- Petugas Pelayanan melakukan wawancara/penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
- Petugas melakukan tinjau lapang;
- Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Tanda Pendaftaran (STP);
- Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik)
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 4 hari setelah persyaratan administrasi lengkap
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Surat Tanda Pedaftaran Yayasan Sosial
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR