DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM

  • 11 Agustus 2025
  • 97 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Laporan Bencana Alam atau surat permohonan bantuan Bencana Alam; 
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK); 
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Dokumentasi kejadian bencana.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Warga yang tertimpa bencana melaporkan kepada kepala desa;
  2. Kepala desa menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Camat sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
  3. Camat menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Sosial sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
  4. Dinas Sosial menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan;
  5. Dinas Sosial mendistribusikan bantuan sosial bencana kepada korban bencana melalui camat dan Pemerintah Desa/Kelurahan.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 (satu) hari sejak surat permohonan bantuan diterima.


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan sosial bencana alam


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR
  6. TKSK masing-masing kecamatan.