I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Laporan Bencana Alam atau surat permohonan bantuan Bencana Alam;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi kejadian bencana.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Warga yang tertimpa bencana melaporkan kepada kepala desa;
- Kepala desa menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Camat sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
- Camat menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Sosial sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
- Dinas Sosial menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan;
- Dinas Sosial mendistribusikan bantuan sosial bencana kepada korban bencana melalui camat dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 (satu) hari sejak surat permohonan bantuan diterima.
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan sosial bencana alam
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR
- TKSK masing-masing kecamatan.