DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)

  • 12 Agustus 2025
  • 4380 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pabrik rokok;

  2. Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;

  3. Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.

  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda  Penduduk (KTP); 


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Petugas Administrasi (pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT perusahaan rokok) menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;

  2. Dinas Sosial melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir);

  3. Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT DBHCHT setiap 1 Tahun sekali sebagai dasar penerima BLT DBHCHT;

  4. Penerima BLT DBHCHT ditetapkan dengan  Keputusan Bupati;

  5. Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.




III JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 tahun dengan pencairan satu kali


IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif


V PRODUK PELAYANAN

Bantau Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)



VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR