I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pabrik rokok;
- Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
- Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Petugas Administrasi (pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT perusahaan rokok) menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
- Dinas Sosial melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir);
- Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT DBHCHT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT DBHCHT tri bulan berikutnya;
- Penerima BLT DBHCHT ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 tahun dengan pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR