PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pabrik rokok;
Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Petugas Administrasi (pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT perusahaan rokok) menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
Dinas Sosial melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir);
Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT DBHCHT setiap 1 Tahun sekali sebagai dasar penerima BLT DBHCHT;
Penerima BLT DBHCHT ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 tahun dengan pencairan satu kali
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Bantau Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR