DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)

  • 12 Agustus 2025
  • 482 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pabrik rokok;
  2. Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
  3. Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas Administrasi (pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT perusahaan rokok) menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
  2. Dinas Sosial melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir);
  3. Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT DBHCHT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT DBHCHT tri bulan berikutnya;
  4. Penerima BLT DBHCHT ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  5. Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 tahun dengan pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR