DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

  • 12 Agustus 2025
  • 104 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial;
  2. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri & ginekologi serta Andrologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli);
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes (asli);
  7. Copy akta kelahiran COTA;
  8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir);
  9. Copy Kartu keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA;
  10. Copy akta kelahiran (CAA);
  11. Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA;
  12. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA/ dari Kepala Desa / Kelurahan (asli);
  13. Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA;
  14. Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA;
  15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup;
  16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  17. Surat penyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
  18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
  19. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk Calon Anak Angkat;
  20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA;
  21. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  22. Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah;
  23. Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak);
  24. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
  25. Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar;
  26. Foto Depan Rumah dan Foto Anak Angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
  3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Rekomendasi;
  4. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon /download SIPRAJA / dikirim melalui Si WhaPik;


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 3 hari setelah persyaratan administrasi lengkap


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Surat Rekomendasi.


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR.