I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial;
- Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
- Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri & ginekologi serta Andrologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes (asli);
- Copy akta kelahiran COTA;
- Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir);
- Copy Kartu keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA;
- Copy akta kelahiran (CAA);
- Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA/ dari Kepala Desa / Kelurahan (asli);
- Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA;
- Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA;
- Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- Surat penyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
- Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
- Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk Calon Anak Angkat;
- Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA;
- Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah;
- Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak);
- Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
- Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar;
- Foto Depan Rumah dan Foto Anak Angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
- Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
- Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Rekomendasi;
- Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon /download SIPRAJA / dikirim melalui Si WhaPik;
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 3 hari setelah persyaratan administrasi lengkap
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.