DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

  • 12 Agustus 2025
  • 1075 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial.

  2. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).

  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).

  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri & ginekologi serta Andrologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).

  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asliz0

  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes (asli).

  7.  Copy akta kelahiran COTA.

  8.  Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir).

  9.  Copy Kartu keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA.

  10. Copy akta kelahiran (CAA).

  11. Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA

  12. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA/ dari Kepala Desa / Kelurahan (asli).

  13. Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA

  14. Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA.

  15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.

  16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.

  17. Surat penyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.

  18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

  19. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk Calon Anak Angkat.

  20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.

  21. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.

  22. Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah.

  23. Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak)

  24. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.

  25.  Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar.

  26. Foto Depan Rumah dan Foto Anak Angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);

  2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;

  3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Rekomendasi;

  4. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon /download SIPRAJA / dikirim melalui Si WhaPik;


III JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 hari setelah persyaratan administrasi lengkap 


IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 


V PRODUK PELAYANAN

Surat Rekomendasi  pengangkatan anak


VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR