I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Data Kemiskinan Ekstreme dari Kemenko PMK Desil 1 yang belum menerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI;
- Dinas Sosial melalukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT APBD meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang terima;
- Data penerima BPNT APBD ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Bantuan disalurkan oleh Bank penyalur yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam bentuk belanja sembako di agen Bank penyalur;
- Agen Bank Penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada Dinas Sosial.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 Tahun. Penyaluran bantuan setiap 2 (dua) bulan.
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)