DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL SEMBAKO PENANGANAN KEMISKINAN EKSTRIM

  • 11 Agustus 2025
  • 95 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  2.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Data Kemiskinan Ekstreme dari Kemenko PMK Desil 1 yang belum menerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI;
  2. Dinas Sosial melalukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT APBD meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang terima;
  3. Data penerima BPNT APBD ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  4. Bantuan disalurkan oleh Bank penyalur yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam bentuk belanja sembako di agen Bank penyalur;
  5. Agen Bank Penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada Dinas Sosial.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 Tahun. Penyaluran bantuan setiap 2 (dua) bulan.


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR
  6. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)