DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL SEMBAKO BAGI WARGA MISKIN

  • 11 Agustus 2025
  • 496 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Dinas Sosial mengambil data Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 – 4, yang belum menerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial;

  2. Petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah Tim verifikasi yang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima, meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang diterima;

  3. Data penerima bantuan sembako ditetapkan dengan keputusan Bupati;

  4. Bantuan di kirimkan ke masing – masing kecamatan dalam bentuk paket sembako;

  5. Bantuan disalurkan oleh Dinas Sosial yang bekerjasama dengan petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyaluran bantuan ke penerima dalam bentuk paket sembako;

  6. Kecamatan dan Desa menyampaikan laporan berupa, BAST, Pakta Inetegritas, Tanda Terima dan KTP penerima.



III JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 kali dalam 1 Tahun Anggaran


IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 


V PRODUK PELAYANAN

Bantuan Paket Sembako 


VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR