I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat pengajuan kepada Bupati yang ditandatangi Ketua Panti;
- Surat Keputusan Kemenkumham;
- Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;
- Struktur Organisasi Panti;
- Surat Keterangan Domisili terbaru
- AD/ART Panti;
- Akte Notaris terbaru;
- NPWP Panti Asuhan;
- Daftar Nama Anak dalam Panti.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Surat Permohonan oleh Panti kepada Bupati dengan tembusan Dinas Sosial, BPKAD, dan Bappeda;
- Panti melakukan entry data pada aplikasi SIPD;
- Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan / rekomendasi kepada TAPD;
- Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
- Bantuan Barang/Natura dikirim berupa Barang/ Natura.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 Tahun, (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.