I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- FFoto Calon Penerima Bantuan.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
- Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- Penerima Bantuan Alat Bantu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas;
- Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk barang.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 Tahun, (dalam tahun yang sama/ tahun berjalan)
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Kursi Roda
- Alat Bantu Dengar
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.