DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

AKTIVASI KEPERSERTAAN PBPU BP PEMDA PROGRAM UHC

  • 11 Agustus 2025
  • 154 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  2.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3.  Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon (mengetahui RT dan RW);
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
  5. Foto Copy Surat Rawat Inap/Rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit (DR. Soetomo, RSJ Menur, RSUD Sidoarjo Barat, dan RSUD N.T Notopuro);
  6. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / Upload kelengkapan dokumen pada Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  2. A. Pelayanan Tatap Muka : Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas.
  3. B. Pelayanan Online (Aplikasi SIPRAJA) : Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pada Aplikasi SIPRAJA
  4. Petugas melakukan validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC;
  5. Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC;


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

Same Day  (setelah administrasi lengkap) :

  • Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 12. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;
  • Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 15. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 15.30 WIB;


1 Hari Kerja 

  • Apabila berkas diterima lebih dari pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit 1 hari kerja


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR