DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

AKTIVASI KEPERSERTAAN PBPU BP PEMDA PROGRAM UHC

  • 11 Agustus 2025
  • 1017 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto Copy Surat Rawat Inap/Rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit;
  4. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

1.   Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / Upload kelengkapan dokumen pada Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);

a.    Pelayanan Tatap Muka

    Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas

b.   Pelayanan Online (Aplikasi SIPRAJA)

Petugas pelayanan melakukan verifikasi  berkas pada Aplikasi SIPRAJA

2.   Petugas melakukan validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU dan  BP Pemerintah Daerah;

3.   Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU dan  BP Pemerintah Daerah

Alur : 

PemohonWawancara/ penyampaian informasi serta verifikasi berkas Verifikasi Berkas Validasi Data Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 Hari Kerja (Setelah administrasi lengkap)

Apabila berkas diterima kurang dari pukul 15.00 WIB, maka produk layanan terbit 1 hari kerja


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Nomor Kepersertaan PBPU dan  BP Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR