I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon (mengetahui RT dan RW);
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
- Foto Copy Surat Rawat Inap/Rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit (DR. Soetomo, RSJ Menur, RSUD Sidoarjo Barat, dan RSUD N.T Notopuro);
- Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / Upload kelengkapan dokumen pada Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
- A. Pelayanan Tatap Muka : Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas.
- B. Pelayanan Online (Aplikasi SIPRAJA) : Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pada Aplikasi SIPRAJA
- Petugas melakukan validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC;
- Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC;
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Same Day (setelah administrasi lengkap) :
- Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 12. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;
- Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 15. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 15.30 WIB;
1 Hari Kerja
- Apabila berkas diterima lebih dari pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit 1 hari kerja
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda Program UHC
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR