PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I. PERSYARATAN PELAYANAN
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / Upload kelengkapan dokumen pada Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
a. Pelayanan Tatap Muka
Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas
b. Pelayanan Online (Aplikasi SIPRAJA)
Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pada Aplikasi SIPRAJA
2. Petugas melakukan validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU dan BP Pemerintah Daerah;
3. Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU dan BP Pemerintah Daerah
Alur :
Pemohon→ Wawancara/ penyampaian informasi serta verifikasi berkas → Verifikasi Berkas → Validasi Data → Penerbitan Nomor Kepersertaan PBPU BP Pemda
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari Kerja (Setelah administrasi lengkap)
Apabila berkas diterima kurang dari pukul 15.00 WIB, maka produk layanan terbit 1 hari kerja
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI