PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN
Persyaratan Pelayanan :
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy KTP
Warga miskin
Warga lanjut usia miskin /terlantar
Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;
Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
Penerima bantuan permakanan bagi warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Jangka Waktu Pelayanan :
1 tahun
Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR