DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

  • 29 Maret 2023
  • 724 kali

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

Persyaratan Pelayanan :

​​​​​​​​

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

  2. Foto Copy KTP

  3. Warga miskin

  4.  Warga lanjut usia miskin /terlantar

  5. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;

  2. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);

  3. Penerima bantuan permakanan bagi  warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;

  4. Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan :

1 tahun

Biaya/ Tarif : 

Tidak ada biaya/tarif 


Produk Pelayanan : Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR