DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

  • 29 Maret 2023
  • 602 kali

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

Persyaratan Pelayanan :

​​​​​​​​​1. Indikator penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin: 

  1. a. Warga miskin ,
  2. b. Warga lanjut usia miskin / terlantar ,
  3. c. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan,

2. Data penerima permakanan diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan setempat

3. Jumlah penerima bantuan makanan gratis di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 730 orang, dengan pemberian bantuan 2 kali makan sekari yang dikirim sekali sehari

4. Penyedia yang melaksanakan, merupakan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai NIB penyediaan makanan dan minuman

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Dinas Sosial meminta data penerima manfaat kepada Kecamatan;
  2. Dinas Sosial meminta varian menu untuk makan lansia untuk per-10 harian dengan masing-masing menu yang berbeda;
  3. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi data oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
  4. Data yang sudah valid akan diajukan untuk pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin;
  5. Bantuan makanan gratis tidak diberikan kepada penerima apabila:
  6. Penerima manfaat menolak menerima bantuan;
  7. Penerima manfaat meninggal dunia;
  8. Penerima manfaat pindah alamat domisili.
  9. Perubahan penerima manfaat dilakukan dengan penerbitan Berita Acara perubahan oleh Desa/Kelurahan setempat;
  10. Pengadaan barang (permakanan) melalui pengadaan e-purchasing;

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan :

Same day

(Setelah administrasi lengkap)

  1. Penyedia mengirim makanan ke alamat penerima manfaat sekali sehari dengan 2 menu, yaitu untuk makan pagi dan makan siang. Makanan dikemas dalam rantang 2 susun, masing-masing susun berisi 1 menu makanan;
  2. Penerima manfaat telah menerima makanan, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB setiap hari, kecuali pada saat Bulan Puasa Ramadhan, maka makanan akan dikirim pada sore hari, selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB;

Biaya/ Tarif : 

Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Anggaran APBD adalah seharga Rp. 15.000,- per menu. Harga tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan biaya distribusi ke alamat masing-masing penerima manfaat.

Produk Pelayanan : Bantuan makanan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo
  6. Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.