DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) APBD

  • 29 Maret 2023
  • 3201 kali

BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) APBD

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Warga miskin yang belum mendapat bantuan social BPNT APBN;
  2. Data calon penerima BPNT APBD yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial melalui Kecamatan setempat;
  3. Data calon penerima bantuan BPNT APBD akan dilakukan verifikasi dan validasi data dengan menyandingkan dengan data penerima bantuan BPNT APBN;

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Data calon penerima bantuan BPNT APBD, diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT APBD melalui SK Bupati;
  2. Daftar penerima bantuan BPNT diterbitkan rekening tabungan penerima di Bank Jatim, dengan penerbitan dan penyerahan barcode untuk masing-masing penerima bantuan;
  3. Dinas Sosial melakukan sosialisasi daftar penerima bantuan BPNT APBD kepada TKSK se Kabupaten Sidoarjo;
  4. Bendahara pengeluaran mengajukan SPP LS dan SPM LS, yang selanjutnya pengajuan SP2D LS ke Bank Jatim
  5. Pemindahbukuan dana BPNT APBD ke alamat virtual account  masing-masing KPM
  6. Penyaluran bantuan social BPNT APBD melalui scan barcode di masing-masing agen penyalur.

Jangka Waktu Pelayanan : Setiap bulan (Setelah administrasi lengkap) Pencairan dan pemberian bantuan social BPNT APBD dilaksanakan setiap bulan.

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Produk Pelayanan : Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

        1. Telp. (031) 8921483
        2. Si WhaPik (087860634004)
        3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
        4. Media Sosial
        5. Instagram : @dinsos.sidoarjo
        6. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)