DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

  • 29 Maret 2023
  • 400 kali

BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

Persyaratan Pelayanan :

  1. Keluarga rentan dan miskin berdasarkan data DTKS Apabila ada yang tidak masuk dalam data DTKS, maka maksimal sebanyak 20% dari total anggota KUBE
  2. Bukan PNS atau pensiunan TNI-Polri
  3. Kepala Keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga
  4. Beranggotakan 5 – 10 KK
  5. Berdomisili tetap
  6. Usia produktif 18 s/d 58 tahun
  7. Menyiapkan kesediaan bergabung dalam kelompok
  8. Memiliki embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. 5-10 KK membuat kelompok usaha bersama yang mempunyai embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu;
  2. Kelompok KUBE tersebut di tetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  3. Kelompok KUBE membuat proposal permohonan bantuan untuk meningkatkan dan mengembangkan embrio usahanya;
  4. Proposal dari kelompok KUBE akan diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
  5. Proposal KUBE akan diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial;
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
  7. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha;
  8. Pendamping KUBE Kecamatan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial;
  9. Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 

Satu kali dalam satu tahun anggaran

(Setelah administrasi lengkap)

  1. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
  2. Setelah penetapan penerima bantuan KUBE, maka akan dilakukan pencairan bantuan untuk KUBE sesuai dengan proposal/permintaan KUBE yang telah diverifikasi melalui instrumen syarat dan ketentuan penerima bantuan KUBE;

​​​​​​​Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Produk Pelayanan : Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Pendamping KUBE Kecamatan (TKSK)