DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

  • 11 Agustus 2025
  • 124 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  2.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Warga Mskin;
  4. Warga lanjut usia miskin /terlantar;
  5. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;
  2. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
  3. Penerima bantuan permakanan bagi warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
  4. Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 Tahun.


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR
  6. TKSK masing-masing kecamatan