DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

  • 11 Agustus 2025
  • 657 kali

I PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

  2. Foto Copy KTP

  3. Warga miskin

  4. Warga lanjut usia miskin /terlantar

  5. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.



II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 

  1. Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;

  2. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);

  3. Penerima bantuan permakanan bagi  warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;

  4. Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.



III JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 tahun


IV BIAYA/TARIF 

Tidak ada biaya/tarif 


V PRODUK PELAYANAN

Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo 



VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Telp.(031)8921483

  2. WA (085711404090)

  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

  4. Media Sosial : Instagram  :@dinsos.sidoarjo

  5. SP4N-LAPOR