PENERIMAAN ORANG DENGAN...
08 Juli 2026
DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo
I PERSYARATAN PELAYANAN
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy KTP
Warga miskin
Warga lanjut usia miskin /terlantar
Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;
Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
Penerima bantuan permakanan bagi warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
III JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 tahun
IV BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya/tarif
V PRODUK PELAYANAN
Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo
VI PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Telp.(031)8921483
WA (085711404090)
Media Sosial : Instagram :@dinsos.sidoarjo
SP4N-LAPOR