I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Warga Mskin;
- Warga lanjut usia miskin /terlantar;
- Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;
- Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
- Penerima bantuan permakanan bagi warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
- Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR
- TKSK masing-masing kecamatan