DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Sosial di Kabupaten Sidoarjo

  • 27 Juni 2022
  • 412 kali

PERSYARATAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL :

1. Surat permohonan pendaftaran / pepanjangan tanda Yayasan Sosial (asli dan foto copy);

2. Akte Pendirian Yayasan (asli dan fotocopy);

3. Surat pengesahan yayasan dari Kemenkumham c;

4. Surat Keterangan Domisili (asli);

5. Surat Organisasi Yayasan dan Pengurus Yayasan (foto copy);

6. Identitas pengurus yayasan (foto copy);

7. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (asli dan fotocopi);

8. NPWP yayasan (asli dan fotocopi);

9. Data jumlah anak yang dilayani (meliputi : nama, umur, keterangan lain).

*Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;

2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi;

3. Proses verifikasi berkas;

4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan;

5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

*Jangka Waktu Pelayanan :

4 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap.

*Biaya/ Tarif :

Tidak ada biaya/tarif

PRODUK LAYANAN :

SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

  1. Web; dinsos.sidoarjokab.go.id
  2. Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com
  3. Instagram; dinsos.sidoarjo
  4. Telp; (031) 8921 483
  5.  Si WaPhik; 0857 1140 4090