DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)

  • 29 Maret 2023
  • 575 kali

USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT);
  2. Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
  3. Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.

Sistem Mekanisme dan Prosedur : 

  1. Petugas Administrasi pengelola data usulan BLT perusahaan rokok menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Petugas Administrasi Kabupaten (Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo);
  2. Petugas administrasi Kabupaten merekap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT dari masing-masing perusahaan rokok;
  3. Petugas administrasi Kabupaten melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir;
  4. Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT di bulan berikutnya;
  5. Penerima BLT disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
  6. Pembukaan Rekening Penerima BLT;
  7. BLT dalam bentuk tunai melalui rekening penerima.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 

    1  bulan sekali (Setelah administrasi lengkap)

    BLT DBHCHT diberikan 1 bulan sekali kepada penerima manfaat, yang disalurkan 3 bulan sekali.

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo
  6. Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.