I. PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto copy KTP;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan aktif kuliah;
- Surat Keterangan Tidak sedang menerima bea siswa sejenis dari pihak manapun;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa mengetahui Kecamatan;
- Surat Pernyataan Pribadi.
II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
- Tim verifikasi melakukan verifikasi berkas;
- Tim verifikasi bersama petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon berdasarkan kriteria kemiskinan yang ditetapkan;
- Penetapan Penerima bea siswa bagi Mahasiswa kurang mampu dengan Keputusan Bupati Sidoarjo;
- Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut Dinas Sosial menyalurkan bantuan bea siswa kepada penerima bea siswa melalui bank penyalur.
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 kali dalam 1 Tahun Anggaran
IV. BIAYA / TARIF
V. PRODUK PELAYANAN
- Bantuan bea siswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo.
VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (WA) (085711404090)
- Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR.