DINAS SOSIAL
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU

  • 12 Agustus 2025
  • 197 kali

I.  PERSYARATAN PELAYANAN 

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat keterangan aktif kuliah;
  4. Surat Keterangan Tidak sedang menerima bea siswa sejenis dari pihak manapun;
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa mengetahui Kecamatan;
  6. Surat Pernyataan Pribadi.


II. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
  2. Tim verifikasi melakukan verifikasi berkas;
  3. Tim verifikasi bersama petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon berdasarkan kriteria kemiskinan yang ditetapkan;
  4. Penetapan Penerima bea siswa bagi Mahasiswa kurang mampu dengan Keputusan Bupati Sidoarjo;
  5. Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut Dinas Sosial menyalurkan bantuan bea siswa kepada penerima bea siswa melalui bank penyalur.


III.  JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 kali dalam 1 Tahun Anggaran


IV.  BIAYA / TARIF

  • Tidak ada biaya/tarif


V.   PRODUK PELAYANAN

  • Bantuan bea siswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo.


VI. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN / APRESIASI

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (WA) (085711404090)
  3. Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram : @dinsos.sidoarjo
  5. SP4N-LAPOR.