DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N)

  • 27 Maret 2023
  • 2291 kali

BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N)

Persyaratan Pelayanan :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Rumah Tampak Depan
  4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Usulan melalui Desa/Kelurahan :
  1. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
  2. Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan;
  3. Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;
  4. Operator SIKS-NG Kabupaten (Dinas Sosial) memvalidasi usulan Desa/Kelurahan selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  1. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :
  1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
  2. Registrasi /membuat akun;
  3. Lengkapi data diri;
  4. Masuk di daftar usulan;
  5. Tambah usulan;
  6. Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
  7. Usulan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan.
  1. Usulan yang masuk dari Desa/Kelurahan pada aplikasi SIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  2. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;
  3. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;
  4. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia

Jangka Waktu Pelayanan : Minimal 6 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG

Biaya/ Tarif : Tidak Ada Biaya/ Tarif

Produk Pelayanan : Uang Tunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram : @dinsos.sidoarjo