DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Kabupaten Sidoarjo

PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

  • 29 Maret 2023
  • 471 kali

PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

Persyaratan Pelayanan :

  1. Mengisi buku tamu
  2. Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian

Sistem Mekanisme dan Prosedur : 

  1. Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian;
  2. Kepala Bidang Linjamsos memeriksa berkas orang terlantar dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk melakukan tindak lanjut;
  3. Kepala Seksi melkukan pendataan kepada orang terlantar dan menyiapka surat tugas untuk mengantarkan orang terlantar ke alamat yang ditujuh atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud.

​​​​​​​​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak surat permohonan  diterima

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : 

1 (satu) hari sejak orang terlantar datang ke Dinas Sosial

Senin – Kamis jam 07.30 – 16.00

Jum’at  jam 08.00 – 14.00

Sabtu, Minggu dan hari besar libur sementara ditampung di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo
  6. Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.