28622
BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU Persyaratan Pelayanan : Mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada perangkat daerah penyelenggara program beasiswa; Penduduk Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Terdaftar sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas mahasiswa dari Perguruan Tinggi; Tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa/sejenis dari pihak manapun yang diketahui oleh Perguruan Tinggi; Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo; Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan; Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pemohon/mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id; Pemohon/mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial; Berkas beasiswa akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Verifikasi, baik itu formulir yang diunggah secara online maupun berkas hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial; Dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon dengan cara tinjau lapang ke lokasi alamat rumah pemohon yang dilaksanakan oleh relawan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT); Membuat penetapan Calon Penerima beasiswa dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial; Penetapan Penerima beasiswa dengan Keputusan Bupati Sidoarjo. Jangka Waktu Pelayanan : 1 kali dalam 1 Tahun Anggaran (Setelah administrasi lengkap) Setelah Bupati menetapkan keputusan tentang penerima beasiswa, maka Dinas Sosial akan meminta data nomor rekening kepada penerima beasiswa; Dinas Sosial akan mentransfer bantuan beasiswa kepada rekening masing-masing penerima melalui Bank Jatim Cabang Sidoarjo; Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat. Anggaran bantuan APBD adalah sebesar Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penerima Produk Pelayanan : Bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Rabu, 29 Maret 2023 377USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT) Persyaratan Pelayanan : Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT; Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok. Sistem Mekanisme dan Prosedur : Petugas Administrasi pengelola data usulan BLT perusahaan rokok menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Petugas Administrasi Kabupaten (Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo); Petugas administrasi Kabupaten merekap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT dari masing-masing perusahaan rokok; Petugas administrasi Kabupaten melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir; Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT di bulan berikutnya; Penerima BLT disahkan melalui Surat Keputusan Bupati; Pembukaan Rekening Penerima BLT; BLT dalam bentuk tunai melalui rekening penerima. Jangka Waktu Pelayanan : 1 bulan sekali (Setelah administrasi lengkap) BLT DBHCHT diberikan 1 bulan sekali kepada penerima manfaat, yang disalurkan 3 bulan sekali. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.
Rabu, 29 Maret 2023 296BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB) Persyaratan Pelayanan : Proposal diajukan kepada Dinas Sosial berisi : Surat pengajuan yang ditandatangi oleh pemohon atau Desa/Kelurahan mengetahui Camat setempat; Foto Copy Kartu Keluarga (KK); Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Foto Calon Penerima Bansos. Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial; Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial; Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD; Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati; Pembukaan Rekening Penerima Bantuan; Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima; Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan. Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan) Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Uang Tunai Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo SP4N-LAPOR
Rabu, 29 Maret 2023 124BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA Persyaratan Pelayanan : Proposal diajukan kepada Bupati berisi : Surat pengajuan yang ditandatangi Ketua Panti; Surat Keputusan Kemenkumham; Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru; Struktur Organisasi Panti; Surat Keterangan Domisili terbaru AD/ART Panti; Akte Notaris terbaru; NPWP Panti Asuhan; Daftar Nama Anak dalam Panti. Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Proposal diajukan oleh Panti kepada OPD (Bupati, Dinas Sosial, BPKAD, dan Bappeda); 2. Panti melakukan entry data pada aplikasi SIPD; 3. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial; 4. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD; 5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Surat Keputusan Bupati; 6. Bantuan Barang/Natura dikirim berupa Barang/ Natura Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan) Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Bahan Pokok Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Rabu, 29 Maret 2023 137BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA (LANSIA) Persyaratan Pelayanan : 1) Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan); 2) Foto Copy Kartu Keluarga (KK); 3) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 4) Foto Calon Penerima Bantuan. Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial; Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial; Penerima Bantuan Alat Bantu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas; Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk barang. Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (dalam tahun yang sama/ tahun berjalan) Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Kursi Roda Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Rabu, 29 Maret 2023 186PENYALURAN BANTUAN SOSIAL UNTUK JANDA PERINTIS KEMERDEKAAN Persyaratan Pelayanan : Terdaftar dalam organisasi veteran Kabupaten Sidoarjo sebagai janda perintis kemerdekaan; Sistem Mekanisme dan Prosedur : Tim Pelaksana melakukan verifikasi data penerima Bantuan Sosial Uang dan belanja barang untuk Janda Perintis Kemerdekaan ke Organisasi Veteran; Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk proses penyaluran Bantuan Sosial uang Tunai dan belanja barang untuk Janda Perintis kemerdekaan; Tim pelaksana melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk memastikan penyaluran bantuan uang dan belanja barang dengan adanya realisasi penyaluran bantuan; Tim pelaksana membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan; Tim pelaksana membuat laporan hasil pelaksanaan penyaluran bantuan sosial uang tunai dan belanja barang untuk janda perintis kemerdekaan); Jangka Waktu Pelayanan : Bantuan uang tunai (setiap bulan) Bantuan barang (2 kali dalam satu tahun) Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Bantuan uang tunai Bantuan barang Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Rabu, 29 Maret 2023 116