19427
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 48 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pusat informasi dan komunikasi COVID-19 Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 10 Agustus 2018
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Senin, 22 Agustus 2022
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Penguduran Diri KIS PBI
Senin, 22 Agustus 2022
BERITA TERKINI
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
PENGUMUMAN BEASISWA KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 04 Oktober 2023