28622
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) Persyaratan Pelayanan : Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA); Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik) Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Keterangan; Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi yang terdapat pada Aplikasi SIKSNG Kementerian Sosial RI; Jangka Waktu Pelayanan : Same day (Setelah administrasi lengkap) Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 12.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB; Jika dokumen diterima sampai dengan pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 16.00 WIB; 1 Hari Kerja Apabila berkas diterima lebih dari pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit 1 hari kerja Biaya/ Tarif : Tidak Ada Biaya / Tarif Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Senin, 27 Maret 2023 334BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N) Persyaratan Pelayanan : Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto Rumah Tampak Depan Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sistem Mekanisme dan Prosedur : Usulan melalui Desa/Kelurahan : Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ; Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan; Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan; Operator SIKS-NG Kabupaten (Dinas Sosial) memvalidasi usulan Desa/Kelurahan selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos : Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos; Registrasi /membuat akun; Lengkapi data diri; Masuk di daftar usulan; Tambah usulan; Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos; Usulan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan. Usulan yang masuk dari Desa/Kelurahan pada aplikasi SIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia; Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan; Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI; Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia Jangka Waktu Pelayanan : Minimal 6 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG Biaya/ Tarif : Tidak Ada Biaya/ Tarif Produk Pelayanan : Uang Tunai Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Senin, 27 Maret 2023 375Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Jl Pahlawan No 45 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 1. Telp. (031) 8921483 2. Si WhaPik (085711404090) 3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com 4. Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
Senin, 22 Agustus 2022 146PERSYARATAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK : 1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit (asli); 2. Surat keterangan kesehatan jiwa Calon Orang Tua Asuh (COTA) dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit (asli); 3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah (asli); 4. Surat keerangan Bebas Narkoba (Asli); 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli); 6. Foto copy akta kelahiran COTA; 7. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir); 8. Kartu Keluarga (KK) COTA; 9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA; 10. Foto Copy Akta Kelahiran (CAA); 11. Foto Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA 12. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli); 13. foto Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA 14. surat penyerahan anak dari orang tua kandung / lembaga ke COTA 15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup; 16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan membari kuasa kepada wali hakim; 18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; 19. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk calon Anak Angkat; 20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; 21. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyartakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 22. Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah; 23. Surat Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat; 24. Surat pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia di atas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak) 25. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; 26. Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar;; 27. Foto depan rumah dan foto anak angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar. *Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial; 2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi; 3. Proses verifikasi berkas; 4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan; 5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon. *Jangka Waktu Pelayanan : 4 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap. *Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif PRODUK LAYANAN : REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : Web; dinsos.sidoarjokab.go.id Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com Instagram; dinsos.sidoarjo Telp; (031) 8921 483 Si WaPhik; 0857 1140 4090 NB : JIKA MEMBUTUHKAN BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,
Senin, 27 Juni 2022 275