26141

HARI INI 203
BULAN INI 26141
TAHUN INI 3298

BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU

Publish Rabu, 29 Maret 2023

Dibaca 338 kali

BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU

Persyaratan Pelayanan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada perangkat daerah penyelenggara program beasiswa;
  2. Penduduk Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas mahasiswa dari Perguruan Tinggi;
  4. Tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa/sejenis dari pihak manapun yang diketahui oleh Perguruan Tinggi;
  5. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo;
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan;

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon/mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
  2. Pemohon/mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial;
  3. Berkas beasiswa akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Verifikasi, baik itu formulir yang diunggah secara online maupun berkas hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial;
  4. Dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon dengan cara tinjau lapang ke lokasi alamat rumah pemohon yang dilaksanakan oleh relawan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT);
  5. Membuat penetapan Calon Penerima beasiswa dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial;
  6. Penetapan Penerima beasiswa dengan Keputusan Bupati Sidoarjo.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 

1 kali dalam 1 Tahun Anggaran (Setelah administrasi lengkap)

  1. Setelah Bupati menetapkan keputusan tentang penerima beasiswa, maka Dinas Sosial akan meminta data nomor rekening kepada penerima beasiswa;
  2. Dinas Sosial akan mentransfer bantuan beasiswa kepada rekening masing-masing penerima melalui Bank Jatim Cabang Sidoarjo;

Biaya/ Tarif : 

Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Anggaran bantuan APBD adalah sebesar Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penerima

 Produk Pelayanan : Bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo

 

Bagikan :

BERITA POPULER

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Senin, 22 Agustus 2022

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

Penguduran Diri KIS PBI

Senin, 22 Agustus 2022

BERITA TERKINI

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

Loading...