Publish Rabu, 29 Maret 2023
BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU
Persyaratan Pelayanan :
- Mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada perangkat daerah penyelenggara program beasiswa;
- Penduduk Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Terdaftar sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas mahasiswa dari Perguruan Tinggi;
- Tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa/sejenis dari pihak manapun yang diketahui oleh Perguruan Tinggi;
- Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan;
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon/mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
- Pemohon/mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial;
- Berkas beasiswa akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Verifikasi, baik itu formulir yang diunggah secara online maupun berkas hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial;
- Dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon dengan cara tinjau lapang ke lokasi alamat rumah pemohon yang dilaksanakan oleh relawan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT);
- Membuat penetapan Calon Penerima beasiswa dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial;
- Penetapan Penerima beasiswa dengan Keputusan Bupati Sidoarjo.
Jangka Waktu Pelayanan :
1 kali dalam 1 Tahun Anggaran (Setelah administrasi lengkap)
- Setelah Bupati menetapkan keputusan tentang penerima beasiswa, maka Dinas Sosial akan meminta data nomor rekening kepada penerima beasiswa;
- Dinas Sosial akan mentransfer bantuan beasiswa kepada rekening masing-masing penerima melalui Bank Jatim Cabang Sidoarjo;
Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.
Anggaran bantuan APBD adalah sebesar Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penerima
Produk Pelayanan : Bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Sidoarjo
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo