28622
BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) APBD Persyaratan Pelayanan : Warga miskin yang belum mendapat bantuan social BPNT APBN; Data calon penerima BPNT APBD yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial melalui Kecamatan setempat; Data calon penerima bantuan BPNT APBD akan dilakukan verifikasi dan validasi data dengan menyandingkan dengan data penerima bantuan BPNT APBN; Sistem Mekanisme dan Prosedur : Data calon penerima bantuan BPNT APBD, diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT APBD melalui SK Bupati; Daftar penerima bantuan BPNT diterbitkan rekening tabungan penerima di Bank Jatim, dengan penerbitan dan penyerahan barcode untuk masing-masing penerima bantuan; Dinas Sosial melakukan sosialisasi daftar penerima bantuan BPNT APBD kepada TKSK se Kabupaten Sidoarjo; Bendahara pengeluaran mengajukan SPP LS dan SPM LS, yang selanjutnya pengajuan SP2D LS ke Bank Jatim Pemindahbukuan dana BPNT APBD ke alamat virtual account masing-masing KPM Penyaluran bantuan social BPNT APBD melalui scan barcode di masing-masing agen penyalur. Jangka Waktu Pelayanan : Setiap bulan (Setelah administrasi lengkap) Pencairan dan pemberian bantuan social BPNT APBD dilaksanakan setiap bulan. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat. Produk Pelayanan : Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Rabu, 29 Maret 2023 868BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) Persyaratan Pelayanan : Keluarga rentan dan miskin berdasarkan data DTKS Apabila ada yang tidak masuk dalam data DTKS, maka maksimal sebanyak 20% dari total anggota KUBE Bukan PNS atau pensiunan TNI-Polri Kepala Keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga Beranggotakan 5 – 10 KK Berdomisili tetap Usia produktif 18 s/d 58 tahun Menyiapkan kesediaan bergabung dalam kelompok Memiliki embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu. Sistem Mekanisme dan Prosedur : 5-10 KK membuat kelompok usaha bersama yang mempunyai embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu; Kelompok KUBE tersebut di tetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat; Kelompok KUBE membuat proposal permohonan bantuan untuk meningkatkan dan mengembangkan embrio usahanya; Proposal dari kelompok KUBE akan diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten; Proposal KUBE akan diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial; Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE; Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha; Pendamping KUBE Kecamatan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial; Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten. Jangka Waktu Pelayanan : Satu kali dalam satu tahun anggaran (Setelah administrasi lengkap) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE; Setelah penetapan penerima bantuan KUBE, maka akan dilakukan pencairan bantuan untuk KUBE sesuai dengan proposal/permintaan KUBE yang telah diverifikasi melalui instrumen syarat dan ketentuan penerima bantuan KUBE; Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat. Produk Pelayanan : Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Pendamping KUBE Kecamatan (TKSK)
Rabu, 29 Maret 2023 110STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN Persyaratan Pelayanan : 1. Indikator penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin: a. Warga miskin , b. Warga lanjut usia miskin / terlantar , c. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan, 2. Data penerima permakanan diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan setempat 3. Jumlah penerima bantuan makanan gratis di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 730 orang, dengan pemberian bantuan 2 kali makan sekari yang dikirim sekali sehari 4. Penyedia yang melaksanakan, merupakan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai NIB penyediaan makanan dan minuman Sistem Mekanisme dan Prosedur : Dinas Sosial meminta data penerima manfaat kepada Kecamatan; Dinas Sosial meminta varian menu untuk makan lansia untuk per-10 harian dengan masing-masing menu yang berbeda; Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi data oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan); Data yang sudah valid akan diajukan untuk pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin; Bantuan makanan gratis tidak diberikan kepada penerima apabila: Penerima manfaat menolak menerima bantuan; Penerima manfaat meninggal dunia; Penerima manfaat pindah alamat domisili. Perubahan penerima manfaat dilakukan dengan penerbitan Berita Acara perubahan oleh Desa/Kelurahan setempat; Pengadaan barang (permakanan) melalui pengadaan e-purchasing; Jangka Waktu Pelayanan : Same day (Setelah administrasi lengkap) Penyedia mengirim makanan ke alamat penerima manfaat sekali sehari dengan 2 menu, yaitu untuk makan pagi dan makan siang. Makanan dikemas dalam rantang 2 susun, masing-masing susun berisi 1 menu makanan; Penerima manfaat telah menerima makanan, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB setiap hari, kecuali pada saat Bulan Puasa Ramadhan, maka makanan akan dikirim pada sore hari, selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB; Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat. Anggaran APBD adalah seharga Rp. 15.000,- per menu. Harga tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan biaya distribusi ke alamat masing-masing penerima manfaat. Produk Pelayanan : Bantuan makanan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.
Rabu, 29 Maret 2023 200BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM Persyaratan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial menerima permohonan bantuan logistik untuk masyarakat Korban Bencana Alam sesuai masa tanggap darurat dan disertai data pendukung sbb : Laporan Bencana Alam/surat permohonan bantuan Bencana Alam Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Melampirkan foto wilayah yang terkena bencana Sistem Mekanisme dan Prosedur : Warga yang tertimpa bencana melaporkan kepada kepala desa sesuai dengan kronologis kejadiannya Kepala desa membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan KK dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Camat Camat membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan KK dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kepala Dinas Sosial menerima surat permohonan bantuan bencana alam dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Linjamsos Kepala Bidang Linjamsos mendisposisikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk menyalurkan Bantuan Logistik Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam membuat Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Perintah Tugas dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk menyalurkan bantuan korban bencana alam kepada warga yang tertimpa bencana Warga/korban bencana alam menerima bantuan logistik yang didampingi oleh camat/kepala desa, TAGANA. Kemudian Kepala Desa/Camat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak surat permohonan bantuan diterima Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Bantuan sembako Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.
Rabu, 29 Maret 2023 222PEMULANGAN ORANG TERLANTAR Persyaratan Pelayanan : Mengisi buku tamu Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian Sistem Mekanisme dan Prosedur : Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian; Kepala Bidang Linjamsos memeriksa berkas orang terlantar dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk melakukan tindak lanjut; Kepala Seksi melkukan pendataan kepada orang terlantar dan menyiapka surat tugas untuk mengantarkan orang terlantar ke alamat yang ditujuh atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : 1 (satu) hari sejak orang terlantar datang ke Dinas Sosial Senin – Kamis jam 07.30 – 16.00 Jum’at jam 08.00 – 14.00 Sabtu, Minggu dan hari besar libur sementara ditampung di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Telp. (031) 8921483 Si WhaPik (087860634004) Email dinsos.sidoarjo@gmail.com Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.
Rabu, 29 Maret 2023 124