26143

HARI INI 205
BULAN INI 26143
TAHUN INI 3300

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

Publish Rabu, 29 Maret 2023

Dibaca 123 kali

BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)

Persyaratan Pelayanan :

Proposal diajukan kepada Dinas Sosial berisi :

  1. Surat pengajuan yang ditandatangi oleh pemohon atau Desa/Kelurahan mengetahui Camat setempat;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Foto Calon Penerima Bansos.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

        1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
        2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
        3. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
        4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
        5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
        6. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
        7. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
        8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)

Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan : Uang Tunai

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : 

        1. Telp. (031) 8921483
        2. Si WhaPik (087860634004)
        3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
        4. Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
        5. SP4N-LAPOR

 

Bagikan :

BERITA POPULER

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Senin, 22 Agustus 2022

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

Penguduran Diri KIS PBI

Senin, 22 Agustus 2022

BERITA TERKINI

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

Loading...