Publish Rabu, 29 Maret 2023
BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM
Persyaratan Pelayanan :
- Kepala Dinas Sosial menerima permohonan bantuan logistik untuk masyarakat Korban Bencana Alam sesuai masa tanggap darurat dan disertai data pendukung sbb :
- Laporan Bencana Alam/surat permohonan bantuan Bencana Alam
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan foto wilayah yang terkena bencana
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Warga yang tertimpa bencana melaporkan kepada kepala desa sesuai dengan kronologis kejadiannya
- Kepala desa membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan KK dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Camat
- Camat membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan KK dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial
- Kepala Dinas Sosial menerima surat permohonan bantuan bencana alam dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Linjamsos
- Kepala Bidang Linjamsos mendisposisikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk menyalurkan Bantuan Logistik
- Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam membuat Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Perintah Tugas dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Bidang Linjamsos untuk menyalurkan bantuan korban bencana alam kepada warga yang tertimpa bencana
- Warga/korban bencana alam menerima bantuan logistik yang didampingi oleh camat/kepala desa, TAGANA. Kemudian Kepala Desa/Camat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak surat permohonan bantuan diterima
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Bantuan sembako
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo
- Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.