Publish Rabu, 29 Maret 2023
BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
Persyaratan Pelayanan :
- Keluarga rentan dan miskin berdasarkan data DTKS Apabila ada yang tidak masuk dalam data DTKS, maka maksimal sebanyak 20% dari total anggota KUBE
- Bukan PNS atau pensiunan TNI-Polri
- Kepala Keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga
- Beranggotakan 5 – 10 KK
- Berdomisili tetap
- Usia produktif 18 s/d 58 tahun
- Menyiapkan kesediaan bergabung dalam kelompok
- Memiliki embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- 5-10 KK membuat kelompok usaha bersama yang mempunyai embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu;
- Kelompok KUBE tersebut di tetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
- Kelompok KUBE membuat proposal permohonan bantuan untuk meningkatkan dan mengembangkan embrio usahanya;
- Proposal dari kelompok KUBE akan diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
- Proposal KUBE akan diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial;
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha;
- Pendamping KUBE Kecamatan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial;
- Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Jangka Waktu Pelayanan :
Satu kali dalam satu tahun anggaran
(Setelah administrasi lengkap)
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
- Setelah penetapan penerima bantuan KUBE, maka akan dilakukan pencairan bantuan untuk KUBE sesuai dengan proposal/permintaan KUBE yang telah diverifikasi melalui instrumen syarat dan ketentuan penerima bantuan KUBE;
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.
Produk Pelayanan : Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Pendamping KUBE Kecamatan (TKSK)