26143

HARI INI 205
BULAN INI 26143
TAHUN INI 3300

BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

Publish Rabu, 29 Maret 2023

Dibaca 106 kali

BANTUAN SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

Persyaratan Pelayanan :

  1. Keluarga rentan dan miskin berdasarkan data DTKS Apabila ada yang tidak masuk dalam data DTKS, maka maksimal sebanyak 20% dari total anggota KUBE
  2. Bukan PNS atau pensiunan TNI-Polri
  3. Kepala Keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga
  4. Beranggotakan 5 – 10 KK
  5. Berdomisili tetap
  6. Usia produktif 18 s/d 58 tahun
  7. Menyiapkan kesediaan bergabung dalam kelompok
  8. Memiliki embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. 5-10 KK membuat kelompok usaha bersama yang mempunyai embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu;
  2. Kelompok KUBE tersebut di tetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  3. Kelompok KUBE membuat proposal permohonan bantuan untuk meningkatkan dan mengembangkan embrio usahanya;
  4. Proposal dari kelompok KUBE akan diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
  5. Proposal KUBE akan diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial;
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
  7. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha;
  8. Pendamping KUBE Kecamatan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial;
  9. Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten.

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan : 

Satu kali dalam satu tahun anggaran

(Setelah administrasi lengkap)

  1. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
  2. Setelah penetapan penerima bantuan KUBE, maka akan dilakukan pencairan bantuan untuk KUBE sesuai dengan proposal/permintaan KUBE yang telah diverifikasi melalui instrumen syarat dan ketentuan penerima bantuan KUBE;

​​​​​​​Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Produk Pelayanan : Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi : Pendamping KUBE Kecamatan (TKSK)

Bagikan :

BERITA POPULER

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Senin, 22 Agustus 2022

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

Penguduran Diri KIS PBI

Senin, 22 Agustus 2022

BERITA TERKINI

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

Loading...