26141

HARI INI 203
BULAN INI 26141
TAHUN INI 3298

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

Publish Rabu, 29 Maret 2023

Dibaca 175 kali

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN

Persyaratan Pelayanan :

​​​​​​​​​1. Indikator penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin: 

  1. a. Warga miskin ,
  2. b. Warga lanjut usia miskin / terlantar ,
  3. c. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan,

2. Data penerima permakanan diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan setempat

3. Jumlah penerima bantuan makanan gratis di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 730 orang, dengan pemberian bantuan 2 kali makan sekari yang dikirim sekali sehari

4. Penyedia yang melaksanakan, merupakan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai NIB penyediaan makanan dan minuman

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Dinas Sosial meminta data penerima manfaat kepada Kecamatan;
  2. Dinas Sosial meminta varian menu untuk makan lansia untuk per-10 harian dengan masing-masing menu yang berbeda;
  3. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi data oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
  4. Data yang sudah valid akan diajukan untuk pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin;
  5. Bantuan makanan gratis tidak diberikan kepada penerima apabila:
  6. Penerima manfaat menolak menerima bantuan;
  7. Penerima manfaat meninggal dunia;
  8. Penerima manfaat pindah alamat domisili.
  9. Perubahan penerima manfaat dilakukan dengan penerbitan Berita Acara perubahan oleh Desa/Kelurahan setempat;
  10. Pengadaan barang (permakanan) melalui pengadaan e-purchasing;

​​​​​​​Jangka Waktu Pelayanan :

Same day

(Setelah administrasi lengkap)

  1. Penyedia mengirim makanan ke alamat penerima manfaat sekali sehari dengan 2 menu, yaitu untuk makan pagi dan makan siang. Makanan dikemas dalam rantang 2 susun, masing-masing susun berisi 1 menu makanan;
  2. Penerima manfaat telah menerima makanan, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB setiap hari, kecuali pada saat Bulan Puasa Ramadhan, maka makanan akan dikirim pada sore hari, selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB;

Biaya/ Tarif : 

Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Anggaran APBD adalah seharga Rp. 15.000,- per menu. Harga tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan biaya distribusi ke alamat masing-masing penerima manfaat.

Produk Pelayanan : Bantuan makanan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :

  1. Telp. (031) 8921483
  2. Si WhaPik (087860634004)
  3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
  4. Media Sosial
  5. Instagram  :  @dinsos.sidoarjo
  6. Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.

Bagikan :

BERITA POPULER

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Senin, 22 Agustus 2022

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

Penguduran Diri KIS PBI

Senin, 22 Agustus 2022

BERITA TERKINI

Pembukaan Beasiswa 2024

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Mei 2024

Loading...