26137
Publish Senin, 27 Juni 2022
Dibaca 229 kali
PERSYARATAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK :
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit (asli);
2. Surat keterangan kesehatan jiwa Calon Orang Tua Asuh (COTA) dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit (asli);
3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah (asli);
4. Surat keerangan Bebas Narkoba (Asli);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli);
6. Foto copy akta kelahiran COTA;
7. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir);
8. Kartu Keluarga (KK) COTA;
9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA;
10. Foto Copy Akta Kelahiran (CAA);
11. Foto Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA
12. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli);
13. foto Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA
14. surat penyerahan anak dari orang tua kandung / lembaga ke COTA
15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup;
16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan membari kuasa kepada wali hakim;
18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
19. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk calon Anak Angkat;
20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA;
21. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyartakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
22. Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah;
23. Surat Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat;
24. Surat pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia di atas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak)
25. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
26. Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar;;
27. Foto depan rumah dan foto anak angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar.
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi;
3. Proses verifikasi berkas;
4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
4 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
NB : JIKA MEMBUTUHKAN BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,
Bagikan :
BERITA POPULER
Pusat informasi dan komunikasi COVID-19 Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 10 Agustus 2018
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Senin, 22 Agustus 2022
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Penguduran Diri KIS PBI
Senin, 22 Agustus 2022
BERITA TERKINI
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
PENGUMUMAN BEASISWA KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 04 Oktober 2023