19458
Publish Senin, 27 Juni 2022
Dibaca 97 kali
PERSYARATAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL :
1. Surat permohonan pendaftaran / pepanjangan tanda Yayasan Sosial (asli dan foto copy);
2. Akte Pendirian Yayasan (asli dan fotocopy);
3. Surat pengesahan yayasan dari Kemenkumham c;
4. Surat Keterangan Domisili (asli);
5. Surat Organisasi Yayasan dan Pengurus Yayasan (foto copy);
6. Identitas pengurus yayasan (foto copy);
7. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (asli dan fotocopi);
8. NPWP yayasan (asli dan fotocopi);
9. Data jumlah anak yang dilayani (meliputi : nama, umur, keterangan lain).
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi;
3. Proses verifikasi berkas;
4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
4 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Bagikan :
BERITA POPULER
Pusat informasi dan komunikasi COVID-19 Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 10 Agustus 2018
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Senin, 22 Agustus 2022
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Penguduran Diri KIS PBI
Senin, 22 Agustus 2022
BERITA TERKINI
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
PENGUMUMAN BEASISWA KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 04 Oktober 2023