26139
Publish Kamis, 23 Juni 2022
Dibaca 399 kali
PERSYARATAN PENGUNDURAN DIRI DAN KEPERSERTAAN JKN KIS PBI :
1. Kartu Asli BPJS-PBI-APBD maupun BPJS-PBI-APBN;
2. Membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai 10.000;
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Rekomendasi;
4. Pengajuan tanda tangan Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
SURAT KETERANGAN PENGUNDURAN DIRI DAN KEPERSERTAAN JKN KIS PBI
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
NB : JIKA MEMBUTUHKAN CONTOH BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,
Bagikan :
BERITA POPULER
Pusat informasi dan komunikasi COVID-19 Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 10 Agustus 2018
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Senin, 22 Agustus 2022
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Penguduran Diri KIS PBI
Senin, 22 Agustus 2022
BERITA TERKINI
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
PENGUMUMAN BEASISWA KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 04 Oktober 2023