26143
Publish Kamis, 23 Juni 2022
Dibaca 239 kali
*PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon ( Mengetahui RT dan RW )
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Rujukan atau Rawat Inap dari Puskesmas setempat dan Rumah Sakit ( DR. Soetomo, RSJ Menur, RSUD R.T Notopuro Sidoarjo, RSUD Sidoarjo Barat);
5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial atau melalui aplikasi SIPRAJA;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan Validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC;
4. Penerbitan nomor kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC;
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
Produk layanan :
surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM)
Rumah Sakit Yang Bekerja Sama :
1. RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO
2. RSUD SIDOARJO BARAT
3. DR. SOETOMO
4. RSJ MENUR
5. PUSKESMAS SELURUH KABUPATEN SIDOARJO
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
NB : JIKA MEMBUTUHKAN CONTOH BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,
Bagikan :
BERITA POPULER
Pusat informasi dan komunikasi COVID-19 Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 10 Agustus 2018
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Senin, 22 Agustus 2022
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Penguduran Diri KIS PBI
Senin, 22 Agustus 2022
BERITA TERKINI
Pembukaan Beasiswa 2024
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Selasa, 14 Mei 2024
PENGUMUMAN BEASISWA KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 04 Oktober 2023