Agenda Kegiatan

Event :: dinas.sosial.sidoarjokab.go.id Kabupaten Sidoarjo.

*PERSYARATAN :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;

2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon ( Mengetahui RT dan RW )

3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Surat Rujukan atau Rawat Inap dari Puskesmas setempat dan Rumah Sakit ( DR. Soetomo, RSJ Menur, RSUD R.T Notopuro Sidoarjo, RSUD Sidoarjo Barat);

5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;

*Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial atau melalui aplikasi SIPRAJA;

2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;

3. Petugas pelayanan melakukan Validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC;

4. Penerbitan nomor kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC; 

*Jangka Waktu Pelayanan :

1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.

*Biaya/ Tarif :

Tidak ada biaya/tarif

Produk layanan :

surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM)

Rumah Sakit Yang Bekerja Sama : 

1. RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO

2. RSUD SIDOARJO BARAT

3. DR. SOETOMO

4. RSJ MENUR

5. PUSKESMAS SELURUH KABUPATEN SIDOARJO

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

  1. Web; dinsos.sidoarjokab.go.id
  2. Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com
  3. Instagram; dinsos.sidoarjo
  4. Telp; (031) 8921 483
  5.  Si WaPhik; 085711404090