TUGAS POKOK
Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.