BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA (LANSIA)
BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA (LANSIA)
Persyaratan Pelayanan :
1) Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
2) Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
3) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4) Foto Calon Penerima Bantuan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
-
-
-
-
-
-
- Pemohon (Orang tua / keluarga, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
- Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- Penerima Bantuan Alat Bantu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas;
- Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk barang.
-
-
-
-
-
Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (dalam tahun yang sama/ tahun berjalan)
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Kursi Roda
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo