BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA
BANTUAN SOSIAL BARANG/NATURA PERMAKANAN ANAK DALAM PANTI/LKSA
Persyaratan Pelayanan :
Proposal diajukan kepada Bupati berisi :
- Surat pengajuan yang ditandatangi Ketua Panti;
- Surat Keputusan Kemenkumham;
- Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;
- Struktur Organisasi Panti;
- Surat Keterangan Domisili terbaru
- AD/ART Panti;
- Akte Notaris terbaru;
- NPWP Panti Asuhan;
- Daftar Nama Anak dalam Panti.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
-
-
- 1. Proposal diajukan oleh Panti kepada OPD (Bupati, Dinas Sosial, BPKAD, dan Bappeda);
- 2. Panti melakukan entry data pada aplikasi SIPD;
- 3. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- 4. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
- 5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
- 6. Bantuan Barang/Natura dikirim berupa Barang/ Natura
Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Bahan Pokok
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo