BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)
BANTUAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (PDB)
Persyaratan Pelayanan :
Proposal diajukan kepada Dinas Sosial berisi :
- Surat pengajuan yang ditandatangi oleh pemohon atau Desa/Kelurahan mengetahui Camat setempat;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Calon Penerima Bansos.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
-
-
-
- Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
- Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
- Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
- Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
- Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
- Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
- Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.
-
-
Jangka Waktu Pelayanan : 1 tahun (usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Uang Tunai
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
-
-
-
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial Instagram : @dinsos.sidoarjo
- SP4N-LAPOR
-
-