USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)
USULAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT)
Persyaratan Pelayanan :
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT);
- Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
- Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas Administrasi pengelola data usulan BLT perusahaan rokok menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Petugas Administrasi Kabupaten (Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo);
- Petugas administrasi Kabupaten merekap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT dari masing-masing perusahaan rokok;
- Petugas administrasi Kabupaten melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir;
- Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT di bulan berikutnya;
- Penerima BLT disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
- Pembukaan Rekening Penerima BLT;
- BLT dalam bentuk tunai melalui rekening penerima.
Jangka Waktu Pelayanan :
1 bulan sekali (Setelah administrasi lengkap)
BLT DBHCHT diberikan 1 bulan sekali kepada penerima manfaat, yang disalurkan 3 bulan sekali.
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo
- Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.