STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN MAKANAN GRATIS BAGI WARGA MISKIN
Persyaratan Pelayanan :
1. Indikator penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin:
- a. Warga miskin ,
- b. Warga lanjut usia miskin / terlantar ,
- c. Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan,
2. Data penerima permakanan diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan setempat
3. Jumlah penerima bantuan makanan gratis di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 730 orang, dengan pemberian bantuan 2 kali makan sekari yang dikirim sekali sehari
4. Penyedia yang melaksanakan, merupakan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai NIB penyediaan makanan dan minuman
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Dinas Sosial meminta data penerima manfaat kepada Kecamatan;
- Dinas Sosial meminta varian menu untuk makan lansia untuk per-10 harian dengan masing-masing menu yang berbeda;
- Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi data oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
- Data yang sudah valid akan diajukan untuk pembuatan SK Bupati tentang penerima bantuan makanan gratis bagi warga miskin;
- Bantuan makanan gratis tidak diberikan kepada penerima apabila:
- Penerima manfaat menolak menerima bantuan;
- Penerima manfaat meninggal dunia;
- Penerima manfaat pindah alamat domisili.
- Perubahan penerima manfaat dilakukan dengan penerbitan Berita Acara perubahan oleh Desa/Kelurahan setempat;
- Pengadaan barang (permakanan) melalui pengadaan e-purchasing;
Jangka Waktu Pelayanan :
Same day
(Setelah administrasi lengkap)
- Penyedia mengirim makanan ke alamat penerima manfaat sekali sehari dengan 2 menu, yaitu untuk makan pagi dan makan siang. Makanan dikemas dalam rantang 2 susun, masing-masing susun berisi 1 menu makanan;
- Penerima manfaat telah menerima makanan, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB setiap hari, kecuali pada saat Bulan Puasa Ramadhan, maka makanan akan dikirim pada sore hari, selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB;
Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.
Anggaran APBD adalah seharga Rp. 15.000,- per menu. Harga tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan biaya distribusi ke alamat masing-masing penerima manfaat.
Produk Pelayanan : Bantuan makanan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo
- Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.